- Menyatakan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Muhammad Navarel Rizma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan sesuatu luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Muhammad Navarel Rizma dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat Hitam No Pol S 5362 D No. Rangka MH1JM3120KK626899 No. Mesin JM31E2621887, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) potong hoodie warna hitam bergambar bunga;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat No Pol W 5386 EM No. Rangka MH1JM0217MK559094 No. Mesin JM02E1559061, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink;
- 1 (satu) STNK Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat Hitam No Pol S 5362 D No. Rangka MH1JM3120KK626899 No. Mesin JM31E2621887;
Putusan PN GRESIK Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gsk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1103 K/PID.SUS/2025
Pertama : 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gsk
Statistik5531