Putusan PTA MATARAM Nomor 61/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Bisyri |
Hakim Anggota | H. Mohammad Alirido, M. Hesbrh.m. Hayat |
Panitera | Hairiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1076/PDT.G/2024/PA.SEL, TANGGAL 4 OKTOBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RABIUL AKHIR 1446 HIJRIYAH, MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (ABDUL MANAN JAELANI, S.PD ALIAS ABDUL MANAN JAELANI BIN H.MUH IHSAN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (ENIWATI, S.PD ALIAS ENIWATI BINTI ZAENAL ASIKIN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SELONG; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM MENGUCAPKAN IKRAR TALAK, BERUPA: 2.1. NAFKAH LAMPAU SEBESAR RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH); 2.2. NAFKAH IDDAH SEBESAR RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); 2.3. MUTAH SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); 2.4. NAFKAH 3 ORANG ANAK (ERICK PURNAMA ARISANDO, M. DAFA RIZKULLAH, M. RAFIF AQIL) SEBESAR RP2.100.000,00 (DUA JUTA SERATUS RIBU RUPIAH) TIAP BULAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA/ MANDIRI, DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10% SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP180.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1076/Pdt.G/2024/PA.Sel, tanggal 4 Oktober 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1446 Hijriyah, MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (ABDUL MANAN JAELANI, S.Pd alias ABDUL MANAN JAELANI BIN H.MUH IHSAN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (ENIWATI, S.Pd alias ENIWATI BINTI ZAENAL ASIKIN) di depan sidang Pengadilan Agama Selong; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak, berupa: 2.1. Nafkah lampau sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.3. Mutah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.4. Nafkah 3 orang anak (Erick Purnama Arisando, M. Dafa Rizkullah, M. Rafif Aqil) sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) tiap bulan hingga anak tersebut dewasa/ mandiri, dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat pertama sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 1076/Pdt.G/2024/PA.Sel
Statistik2114