- Menyatakan Terdakwa Hongki Mohammad Prima Alias Ongki Bin Ngadimo Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternative Kesatu Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hongki Mohammad Prima Alias Ongki Bin Ngadimo Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 149/Pid.Sus/2024/PN Sit |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2024/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Hakim Anggota I Gede Karang Anggayasa |
Panitera | Panitera Pengganti Pantjoko Ihino Wardijono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan.Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2024/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2024/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4178 K/PID.SUS/2025
Pertama : 149/Pid.Sus/2024/PN Sit
Statistik5244