Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 115-K/PM.I-02/AD/X/2024 |
|
Nomor | 115-K/PM.I-02/AD/X/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Lungun M. Hutabarat, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp ., Mayor Chk Nrp ., Iskandar Zulkarnaen, Alex Bhirawa |
Panitera | Rudi, Pembantu Letnan Dua Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Kurniawan, Pratu, NRP 31200085640899, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Zero 20 warna green fantasy. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) buah Tes Pack Multi-Drug Urine Merk Right Sign dari Detasemen Kesehatan Wilayah 01.04.03 Rumah Sakit Tk. IV Pekanbaru. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab: 1367/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang penyampaian hasil urine diberi Nomor barang 2081/2024/NNF a.n. Pratu Muhammad Kurniawan. 2) 1 (satu) lembar foto barang bukti pada waktu diterima diberi Nomor LAB: 1367/NNF/2024 dan foto Barang Bukti setelah dibuka pembungkusnya serta diberi Nomor Bukti : 2077/2024/NNF s/d 2081/2024/NNF. 3) 1 (satu) lembar foto Alat test Narkotika merk Rightsign milik Pratu Muhammad Kurniawan. 4) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari rumah Sakit TK IV Pekanbaru Nomor : SKPN/6/LAB/VI/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Syahida Erwisni, A.Md.AK NIP. 197611161999032002 dan mengetahui Kepala Rumah Sakit Dokter Penanggung Jawab dr. Tri Amelia Sari, Sp.PK. SIP.541/05.04/DPMPTSP/X/2023 a.n. Pratu Muhammad Kurniawan. 5) 1 (satu) lembar foto handphone merk Infinix Zero 20 warna Green fantasy milik Pratu Muhammad Kurniawan. 6) 2 (dua) lembar foto tempat hiburan malam Brother Karaoke Star City. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115-K/PM.I-02/AD/X/2024.zip
- Download PDF
- 115-K/PM.I-02/AD/X/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115-K/PM.I-02/AD/X/2024
Statistik228