Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 116-K/PM.I-02/AD/X/2024 |
|
Nomor | 116-K/PM.I-02/AD/X/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Lungun M. Hutabarat, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, Mayor Chk Nrp, Iskandar Zulkarnaen, Alex Bhirawa |
Panitera | Rudi, Pembantu Letnan Dua Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rizky Wahyudi, Serda NRP 1522104000000219, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah Tes Pack Multi-Drug Urine Merk Right Sign dari Detasemen Kesehatan Wilayah 01.04.03 Rumah Sakit Tk. IV Pekanbaru milik Serda Rizky Wahyudi.Dirampas untuk dimusnahkan. 2) 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A34 warna hitam No. IMEI 353370806479192 Nomor HP 082284279886 milik Serda Rizky Wahyudi. Dirampas untuk Negara. b. Surat-surat:1) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab: 1367/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang penyampaian hasil tes urine diberi Nomor barang bukti 2077/2024/NNF a.n. Serda Rizky Wahyudi.2) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit TK IV Pekanbaru Nomor: SKPN/3/LAB/VI/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Syahida Erwisni, A.Md.AK NIP. 197611161999032002 dan mengetahui Kepala Rumah Sakit Dokter Penanggung Jawab dr. Tri Amelia Sari, Sp.PK. SIP.541/05.04/ DPMPT SP/X/2023 a.n. Serda Rizky Wahyudi.3) 1 (satu) lembar Lampiran Foto Barang Bukti pada waktu diterima diberi Nomor LAB: 1367/NNF/2024 dan Foto Barang Bukti setelah dibuka pembungkusnya serta diberi Nomor Barang Bukti : 2077/2024/NFF s/d 2081/2004/NFF.4) 1 (satu) lembar foto lokasi tempat kejadian di tempat hiburan malam room Sweeden Brothers Entertainment Star City. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116-K/PM.I-02/AD/X/2024.zip
- Download PDF
- 116-K/PM.I-02/AD/X/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116-K/PM.I-02/AD/X/2024
Statistik209