Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 117-K/PM.I-02/AD/X/2024 |
|
Nomor | 117-K/PM.I-02/AD/X/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letnan Kolonel Chk Nrp, Djunaedi Iskandar |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, Kapten Chk Nrp, Wiwid Ariyanto S, Slamet Purwo Widodo, S.s.t.han., S.i.p. |
Panitera | Letnan Satu Chk Nrp, Miyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rhovi Sarpeno, Pratu NRP 31170814590197, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidan Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah alat Tes Pack Multi-Drug Urine Merk Right Sign Test 6 Parameter hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa an. Pratu Rhovi Sarpeno dengan hasil positif (+) megandung Methampetamine dan Ampethamin zat yang terdapat di dalam Narkotika Golongan I. Dirampas untuk dimusnahkan.2) 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Warna Crystal green Nomor IME 864240068350294 Nomor handphone 085264347321 milik Terdakwa a.n. Pratu Rhovi Sarpeno. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar foto alat test pack urine merk Right Sign test 6 parameter hasil pemeriksaan petugas rumah sakit TK IV Pekanbaru terhadap urine Terdakwa.;2) 1 (satu) lembar foto handphone merk (phone 11 milik Terdakwa yang digunakakan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.;3) 3 (tiga) lembar surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor Lab : 1366/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Urine an. Pratu Rhovi Sarpeno dan Saksi-1, berikut lampiran foto hasil barang bukti 1 (satu) bungkus urine.;4) 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Narkoba dari rumah sakit TK IV Pekanbaru Nomor SKPN/5/LAB/2024 tanggal 2 Juni 2024 milik Terdakwa a.n. Pratu Rhovi Sarpeno NRP 31170814590197, Ta Motoris 1 Unit 2 Satlakgakkumwal Denpom I/3 Pekanbaru (Ta Pomdam I/BB).;5) 1 (satu) lembar foto barang bukti pada waktu diterima diberi Nomor Lab: 1366/NNF/2024 dan foto barang bukti pembungkusannya serta diberi nomor barang bukti: 2075/2024/NNF sampai dengan 2076/2024/NNF.;6) 1 (satu) lembar foto lokasi tempat kejadian di Brother's Club & KTV Entertainment, ruang Night Club dan ruang KTV Sweeden.; Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117-K/PM.I-02/AD/X/2024.zip
- Download PDF
- 117-K/PM.I-02/AD/X/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117-K/PM.I-02/AD/X/2024
Statistik157