- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (MOH. MASHURI BIN RIDA'E) terhadap Penggugat (TOHLIYANI BINTI MUHDI);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa:
Putusan PTA SURABAYA Nomor 436/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 436/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | M.hes., Santoso, Brmokh. Akhmad |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 935/Pdt.G/ 2024/PA.Smp tanggal 17 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1446Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 3.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 4. Menetapkan amar angka 3 (tiga) tersebut di atas harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama NADA FITRIYAH lahir tanggal 17 Desember 2020 dan AHMAD AZAIM AUFARUL MAKARIM, lahir 4 Desember 2019 melalui Penggugat, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya; 6. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 436/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 436/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 935/Pdt.G/2024/PA.Smp
Statistik3823