Putusan PTA SURABAYA Nomor 421/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 421/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | H. Aly Santoso, H. Mashudi |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 779/Pdt.G/2024/PA.TA tanggal 18 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awal 1446 Hijriah dengan perbaikan amar secara lengkap sebagai berikut; DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;3. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa : 2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp16.100.000,00 (enam belas juta seratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp.6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah); 3. Menolak tuntutan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 421/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 421/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 779/Pdt.G/2024/PA.TA
Statistik1610