- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian. ;
- Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah Wanprestasi/Ingkar Janji.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi harus membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi akibat dari wanprestasi /ingkar janji, berupa :
Putusan PN KUPANG Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Kpg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2024/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, Hakim Anggota Florence Katerina |
Panitera | Panitera Pengganti Mira Surahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Pokok Pinjaman/BakidebRp 2. 150. 000.000,- Kekurangan bunga bln Oktober 2020Rp9. 316.678,- Tunggakan bunga bln Nov 2020 s/d Jan 2024 (39 bulan X 21.500.000) Bunga BerjalanRp21. 500.000,- Denda/pinalti sebesar Rp838. 500.000,- Total seluruhnya Rp 3. 857. 816.678,- (tiga milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). 4. Menyatakan Hukum bahwa jaminan tanah bangunan SHM No : 1050 yang dulunya atas nama GABRIEL ODJA terletak di kelurahan. Liliba Kecamatan.Oebobo kota kupang, dengan luas 2.245.M2 dan sekarang atas nama MOLINA OLIVIA ODJA yang telah diikat dengan Akte Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 56/2019 DI NOTARIS/PPAT WILEM LOBO.SH. dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 417 / 2019 Pada Badan Pertanahan Kota Kupang dapat dilelang dimuka umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang guna mengganti kerugian PT.BPR.Christa Jaya Perdana. 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapat Hak dari padanya untuk menguasai atau menduduki atau mendiami sebidang tanah dan bangunan seluas 2.245 M2 (dua ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi). Terletak di Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang semula Sertifikat Hak Milik atas nama GABRIEL ODJA dan Kemudian berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama MOLINA OLIVIA ODJA Nomor SHM : 1050. Dengan suka rela segera menyerahkan atau mengosongkan tanah dan bangunan yang ada diatasnya kepada pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, baik tanpa maupun dengan bantuan aparat keamanan. 6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verset , Banding maupun Kasasih (Uitvoerbaar bijvooraad). 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2024/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2024/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 991 K/PDT/2025
Pertama : 2/Pdt.G/2024/PN Kpg
Statistik5344