- permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1183/Pdt.G/2024/PA.Pbr tanggal 15 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1446 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (FEBRI SATRIA BIN ERI DOLOF) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (SILVIA YULIANI BINTI WILMAR D) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 61/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Barmawi |
Hakim Anggota | Dra. Raudanur, Mahmud Dongoran |
Panitera | Zulfitri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: Rafi Maulana Satria Bin Febri Satria, lahir pada tanggal 14 Oktober 2019 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan sebagaimana diktum angka 2 di atas yang diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi dengan tambahan setiap tahun 10 persen serta tunjangan hari raya (THR) setiap hari raya idul fitri sebesar 1/3 (sepertiga) dari besaran THR yang diterima oleh Tergugat Rekonvensi; 4. Menetapkan pembayaran nafkah anak sebagaimanaa dictum angka 3 di atas oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, melalui PT Pertamina (Persero) tempat kerja Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa: 5.1. Nafkah iddah sejumlah Rp24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah); 5.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah); 6. Menyatakan Rekonvensi tentang nafkah madhiyah tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik5636