Putusan PTA PALEMBANG Nomor 53/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azid Izuddin |
Hakim Anggota | M.hm. Rasyid, Syarkasyi |
Panitera | Jumhery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2024/PA.PLG, tanggal 24 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awwal 1446 Hijriyah., DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian.2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:2.1. Mut?ah berupa uang, sejumlah Rp24.000.000,002.2 Nafkah selama masa iddah, sejumlah Rp6.000.000,002.3. Kiswah selama masa iddah, sejumlah Rp2.000.000,003. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2.1. Sampai 2.3. di atas kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000.00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah)III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 1500/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik1610