- MENYATAKAN TERDAKWA UDI INDRI YONOTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA UDI INDRI YONOTO OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA UDI INDRI YONOTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAKORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMASEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA UDI INDRI YONOTO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR TERDAKWA, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA UDI INDRI YONOTO DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA UDI INDRI YONOTO TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MEMERINTAHKAN SUPAYA BARANG BUKTI BERUPA :
- Menyatakan Terdakwa UDI INDRI YONOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa UDI INDRI YONOTO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa UDI INDRI YONOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi yang dilakukan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UDI INDRI YONOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa UDI INDRI YONOTO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan supaya Terdakwa UDI INDRI YONOTO tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
Putusan PT MAKASSAR Nomor 60/PID.TPK/2024/PT MKS |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 60/PID.TPK/2024/PT MKS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Nopember 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Adhar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Brmochamad Ilyas, Eko Karyadi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Dermawan Tahir | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: -MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUMTERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 65/PID.SUS-TPK/2024/PN.MKS TANGGAL 24 OKTOBER 2024 YANG DIMINTAKAN PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA JULIADI HAKIM 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: -Menerima Permintaan banding dari Penasihat HukumTerdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 24 Oktober 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara JULIADI HAKIM 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/PID.TPK/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 60/PID.TPK/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada