Putusan PTA MATARAM Nomor 63/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mukrim |
Hakim Anggota | H. Subroto, Brh.m. Hayat |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR NOMOR 531/PDT.G/2024/PA SUB TANGGAL 24 SEPTEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RABIULAWAL 1446 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN, SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (ABDUL RAHMAN BIN MAHMUD MOHE) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON KONVENSI (SRI NANI BINTI BAJING AHMAD) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN, BERUPA: 2.1. NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP2.400.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH); 2.2. NAFKAH LAMPAU (MADHIYAH) BERUPA UANG SEJUMLAH RP4.800.000,00 (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH); 2.3. MUT??AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP8.000.000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH); 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 531/Pdt.G/2024/PA Sub tanggal 24 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiulawal 1446 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sebagai berikut : DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Abdul Rahman Bin Mahmud Mohe) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Sri Nani Binti Bajing Ahmad) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah lampau (madhiyah) berupa uang sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 2.3. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 531/Pdt.G/2024/PA.Sub
Statistik2617