Putusan PN PUWAKARTA Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Novita Raihan Maulana Alias Nona Binti Dede Maulana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandung; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong baju Batik warna merah; - 1 (satu) potong celana kain warna hitam; - 1 (satu) buah tas selempang warna coklat; - 1 (satu) buah jam tangan warna silver; - 1 (satu) buah tali tambang warna hijau; - 1 (satu) pasang sendal warna hitam merk Outdor; Dikembalikan kepada Saksi Atang bin Ukan; - 1 (satu) potong sweater warna hitam bertuliskan Break Side Unlimitide Pounder; - 1 (satu) potong Jaket warna hitam merk Suapparelko; - 1 (satu) potong celana kain warna hitam; - 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam merk CO-TREK; - 1 (satu) buah kartu pelajar UPTD SMPN 1 Jatiluhur atas nama Novita Raihan Maulana; - 1 (satu) buah Helm warna silver merk TGP; - 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Vario tanpa Nopol; Dikembalikan kepada Anak Novita Raihan Maulana alias Nona binti Dede Maulana melalui Dede Maulana; - 1 (satu) buah gagang pisau aluminium warna silver; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1112 K/PID.SUS/2025
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk
Statistik2417