Putusan PTA PALEMBANG Nomor 55/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Isti |
Hakim Anggota | M.hh. Muslikin, Nandang Nurdin |
Panitera | Sopendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2024/PA.Plg. tanggal 17 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1446 Hijriyah:MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Termohon;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:2.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.3. Kiswah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Maskan berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.5. Nafkah madhiyah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 1467/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik233