- 1 (satu) buah Buku Kas Harian Tahun 2019;
- 1 (satu) buah Buku Peraturan Perbekel Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli Nomor : 02 Tahun 2017 tanggal 27 Nopember 2017 tentang Angaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem;
- 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Perbekel Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli Nomor : 11 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten bangli masa bakti 2019 - 2024 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah Buku Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, tanggal 27 Nopember 2017;
- 1 (satu) buah Buku Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli, tanggal 27 Nopember 2017;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Penyertaan Modal Desa Pemerintah Desa Jehem Nomor 39/BUMDESA.DA/JHM/XII/2018 sejumlah Rp55.166.350,00 tanggal 13 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Penyertaan Modal Desa Pemerintah Desa Jehem Nomor : 40/BUMDESA.DA/JHM/V/2019 sejumlah Rp55.852.000,00 tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) bendel Bukti Kas masuk BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tahun 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Pernyataan dari Ni Luh Putu Novita Sari tertanggal 20 Januari 2020 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Bangli Nomor : 020 02.02.59703-7 atas nama Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Ds. Jehem Kec. Tembuku Kab. Bangli periode 01-01-2019 s/d 07-10-2020, tanggal 7 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Buku Besar PD BPR Bank Pasar Kabupaten Bangli dengan Nomor Rekening : 01.01667.9 atas nama BUMDes Dhana Adhyata periode 01-01-2019 tanggal 01/10/2020 beserta lampiran foto Ni Luh Putu Novita Sari pada saat pengambilan uang;
- 1 (satu) buah Buku Angsuran, Sep 2017 ? 2020;
- 1 (satu) bendel Kartu pembayaran pinjaman Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata beserta lampirannya;
- 66 (enam puluh enam) bendel Permohonan Pinjaman Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata;
- 1 (satu) lembar Bukti setor PD BPR Bank Pasar Kabupaten Bangli sejumlah Rp9.000.000,00 tanggal 23 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Formulir Setoran PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sejumlah Rp1.405.000,00 tanggal 3 Juni 2020;
- 1 (satu) bendel foto copy Berita Acara penyerahan dana honor jasa pengelola Desa BUMDes Dhana Adhyata Tahun 2019 yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar rincian uang Jamkrida yang tidak disetor tanggal 20 Januari 2020;
- 2 (dua) lembar uang administrasi yang tidak di setor tanggal 20 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar rincian uang kas yang dibawa tertanggal 20 Januari 2020;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Cabang Bangli dengan dengan Nomor Tabungan : 020.02.12.00718-9 atas nama Kepala Desa Jehem Bangli;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran peningkatan pembangunan usaha perekonomian masyarakat Desa Jehem tanggal 26 Desember 2012 dengan jumlah Rp. 800.637.021,00;
- 1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2018, Nomor : 0242/SPP/03.01/2018, tanggal 13 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 55.166.350,00,- beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2019, Nomor : 0019/SPP/03.2001/2019, tanggal 29 Mei 2019 dengan jumlah Rp55.852.000,00,00 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2020, Nomor : 0138/SPP/03.2001/2020, tanggal 21 Oktober 2020 dengan jumlah Rp75.000.000,00,00 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 1.688/04-E/HK/2012 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa / Kelurahan, tanggal 18 Oktober 2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah buku foto copy Petunjuk Teknis Kegiatan Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) tahun 2012 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Jehem Nomor : 04 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, tanggal 26 Juli 2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar lembar Bukti Kas Masuk Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atas nama Dewa Ayu Mahoni;
- 1 (satu) lembar kartu pembayaran pinjaman warna kuning atas nama Dewa Ayu Mahoni;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atas nama Ni Nyoman Srinyangkih;
- 1 (satu) lembar kartu pembayaran pinjaman warna biru atas nama Ni Nyoman Srinyangkih;
- (tujuh) lembar Bukti Kas Masuk Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli an. I Wayan Rauh;
- 1 (satu) lembar kartu pembayaran pinjaman warna kuning atas nama I Wayan Rauh;
- 1 (satu) lembar kartu pembayaran pinjaman warna biru atas nama Nyoman Surmiasih;
- 16 (enam belas) lembar Bukti Kas Masuk Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atas nama Nengah Darma Putra;
- 1 (satu) lembar kartu pinjaman warna kuning atas nama Nengah Darma Putra;
- 19 (sembilan belas) lembar Bukti Kas Masuk Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atas nama DW Sujana;
- (enam) lembar Bukti Kas Masuk Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli a.n. I. B. Darma;
- 5 (lima) lembar Bukti Kas Masuk Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atas nama Dewa Made Laksana;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk Badan Usaha Milik Desa Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Sunerpa;
- 1 (satu) lembar kartu pinjaman warna biru atas nama I Wayan Sunerpa;
- 1 (satu) bendel Kas masuk Unit Simpan Pinjam Bumdes Dhana Adhyata Kecamatan Tembuku dari Bulan Maret 2019 sampai dengan Bulan Desember 2019;
- 1 (satu) buah buku Peminjam;
- 1 (satu) buah buku Jamkrida 2019;
- 3 (tiga) lembar Daftar Pengajuan Penjamin Kredit Kepada PT. Jamkrida Bali Mandara;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Ni Luh Putu Novita Sari yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengakuan Hutang Ni Luh Putu Novita Sari di Bumdes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli tertanggal 20 Januari 2020 yang telah dilegalisir;
- 10 (sepuluh) bendel Laporan Gerbang Sadu Mandara dari Bulan Maret 2019 sampai Bulan dengan Desember 2019; dan
- 1 (satu) lembar foto copy Formulir Penarikan di PD BPR Bank Pasar Kabupaten Bangli yang telah dilegalisir beserta 2 (dua) lembar foto copy KTP.
Putusan PN DENPASAR Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heriyanti, Br Hakim Anggota Iman Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa NI LUH PUTU NOVITA SARI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NI LUH PUTU NOVITA SARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp163.682.405,11 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus lima rupiah koma sebelas sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada