- Menyatakan Terdakwa 1 I PUTU ANDHI PARWATHA dan Terdakwa 2. I PUTU GEDE RAKA SANTOSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 I PUTU ANDHI PARWATHA dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan 6 ( enam bulan dan Terdakwa 2. I PUTU GEDE RAKA SANTOSA dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina / shabu dengan berat 154, 9 (seratus lima puluh empat koma sembilan) gram Brutto atau 153,97 (seratus lima puluh tiga koma sembilan tujuh) gram Netto yang dibungkus plastik hitam;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) bundel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah isolasi;
- 1 (satu) buah Hand phone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor whats app +6281333783606 dan +6285234868066
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver dengan nomor simcard +6282127315472;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Putih DK 5399 GAL + Kunci Kontak;
Putusan PN DENPASAR Nomor 895/Pid.Sus/2023/PN Dps |
|
Nomor | 895/Pid.Sus/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Rachmawan, Br Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara. |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Suparta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Saksi I KOMANG ANDIKA WIJAYA; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 895/Pid.Sus/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 895/Pid.Sus/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1133 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 895/Pid.Sus/2023/PN Dps
Statistik6048