Putusan PTUN BANDUNG Nomor 56/G/TF-LH/2024/PTUN.BDG |
|
Nomor | 56/G/TF-LH/2024/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Sunaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Santiadi, Hakim Anggota Yudi Rinaldi Surachman |
Panitera | Panitera Pengganti: Satya Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah berupa ?Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa melakukan Penimbunan Terbuka (Open Dumping) dan melebihi kapasitas (over capacity) pada Pemrosesan Akhir Sampah Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok yang menyebabkan pergeseran alur Sungai Pesanggrahan hingga menyebabkan tanah Para Penggugat longsor, dan/atau terancam longsor ?; 3. Mewajibkan Para Tergugat untuk menghentikan ?Tindakan Administrasi Pemerintahan Berupa melakukan Penimbunan Terbuka (Open Dumping) dan melebihi kapasitas (overcapacity) pada Pemrosesan Akhir Sampah Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok yang menyebabkan pergeseran alur Sungai Pesanggrahan hingga menyebabkan tanah Para Penggugat longsor, dan/atau terancam longsor ?; 4. Mewajibkan Para Tergugat untuk Melakukan pengelolaan Sampah dengan metode controled landfill (urug terkendali) atau metode sanitary land fill atau teknologi ramah lingkungan pada TPA Cipayung dengan menjalankan Rencana Program Rehabilitasi Lahan TPA Cipayung sebagaimana Rencana Pengembangan TPA Cipayung dalam Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Di Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok Tahun 2016-2035, berupa: Melaksanakan Program Tahapan Persiapan Rencana Revitalisasi TPA Cipayung, sebagai berikut : 1) Pembangunan tanggul (tanah) penahan sampah; 2) Pembangunan tanggul (sheetpile) penahan sampah; 3) Pembangunan penyediaan pipa lindi dan penangkap gas Metan; 4) Pembangunan area loading sampah; 5) Normalisasi Sungai Pesanggrahan pada segmen TPA Cipayung sebagaimana Kajian Pengendalian banjir Di Daerah Rawan Longsor Sempadan Sungai Pesanggrahan-TPA Cipayung, Laporan Akhir, Badan Perencana Pembangunan Dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023; 6) Pembangunan pagar batas lahan TPA; 7) Penghijauan (green belt); 8) Pembangunan peningkatan instalasi pengolahan lindi (IPL); 9) Pembangunan drainase sekeliling landfill; dan 10) Rehabilitasi workshop alat berat; 5. Mewajibkan Para Tergugat untuk melakukan pembayaran uang kompensasi/gantirugi kepada Para Penggugat, dengan uraian sebagai berikut: a. Penggugat I dengan nilai sebesar Rp 1,267,296,000 (Satu Milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); b. Penggugat II dengan nilai sebesar Rp 488,150,000,00 (Empat ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah); c. Penggugat III dengan nilai sebesar Rp 157,700,000,00 (Seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); d. Penggugat IV dengan nilai sebesar Rp 103,200,000,00 (Seratus tiga juta dua ratus ribu rupiah); e. Penggugat V dengan nilai sebesar Rp 121,776,000,00 (Seratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); f. Penggugat VI dengan nilai sebesar Rp 203,778,000,00 (Dua ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); g. Penggugat VII dengan nilai sebesar Rp 802,620,000,00 (delapan ratus dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); h. Penggugat VIII dengan nilai sebesar Rp 531,050,000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta lima puluh ribu rupiah); i. Penggugat IX dengan nilai sebesar Rp 529,334,000.00 (lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah); j. Penggugat X dengan nilai sebesar Rp 286,896,000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); k. Penggugat XI dengan nilai sebesar Rp 693,068,000,00 (enam ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh delapan ribu rupiah); l. Penggugat XII dengan nilai sebesar Rp 154,800,000,00 (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); m. Penggugat XIII dengan nilai sebesar Rp 89,180,000,00 (Delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah); n. Penggugat XIV dengan nilai sebesar Rp 274,105,000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta seratus lima ribu rupiah); o. Penggugat XV dengan nilai sebesar Rp 254,800,000,00 (Dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); dan p. Penggugat XVI dengan nilai sebesar Rp 209,118,000,00 (Dua ratus sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; 7. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.228.000,00 (sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/G/TF-LH/2024/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 56/G/TF-LH/2024/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 35/B/TF-LH/2025/PT.TUN.JKT
Pertama : 56/G/TF-LH/2024/PTUN.BDG
Statistik347355