Putusan PTUN BANDUNG Nomor 96/G/2024/PTUN.BDG |
|
| Nomor | 96/G/2024/PTUN.BDG |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
| Kata Kunci | Pertanahan |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 18 Juli 2024 |
| Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Tedi Romyadi |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erna Dwi Safitri, Hakim Anggota Dedy Kurniawan |
| Panitera | Panitera Pengganti Suhendra |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya; II. DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal : 1) Sertipikat Hak Milik Nomor : 871/Desa Rancabango, terbit tanggal 2 Mei 1996, Gambar Situasi tanggal 22-4-1996 No; 967/1996, Luas 18.630 M2, terakhir tercatat atas nama JARKASIH bin ATMADI; 2) Sertipikat Hak Milik Nomor : 872/Desa Rancabango, terbit tanggal 2 Mei 1996, Gambar Situasi tanggal 22-4-1996 No: 966/1996, Luas 18.630 M2, terakhir tercatat atas nama Ny. WATI binti SUKANTA; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Register Buku Tanah : 1) Sertipikat Hak Milik Nomor : 871/Desa Rancabango, terbit tanggal 2 Mei 1996, Gambar Situasi tanggal 22-4-1996 No; 967/1996, Luas 18.630 M2, terakhir tercatat atas nama JARKASIH bin ATMADI; 2) Sertipikat Hak Milik Nomor : 872/Desa Rancabango, terbit tanggal 2 Mei 1996, Gambar Situasi tanggal 22-4-1996 No: 966/1996, Luas 18.630 M2, terakhir tercatat atas nama Ny. WATI binti SUKANTA; 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberlakukan kembali Sertipikat Hak Milik No. 142/Desa Rancabango, terbit tanggal 24 Mei 1984, Gambar Situasi Nomor : 827/1984 tertanggal 13-3-1984 luas 37.260 M2 (tiga puluh ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di blok Wangun Desa Rancabango, terakhir tercatat atas nama Nyi. ROHATI binti OMAH; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.582.000,- (Tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/G/2024/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 96/G/2024/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 449 K/TUN/2025
Pertama : 96/G/2024/PTUN.BDG
Statistik226183

