- Menyatakan Terdakwa Rahzil Agustiano Pgl. Rahzil Bin Azizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan untuk secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip wama bening:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip wama bening.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi wama biru tua dengan nomor simcard 089614384567;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 121/Pid.Sus/2024/PN Pyh |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2024/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktaviani Br Sipayung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Hakim Anggota Hari Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti Didi Yunaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2024/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2024/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5246 K/PID.SUS/2025
Pertama : 121/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Statistik5231