Putusan PN AMURANG Nomor 97/Pid.Sus/2024/PN Amr |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2024/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan GubernurBupatidan Walikota |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sabil Ryandika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Br Hakim Anggota Dearizka |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Theo Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Tirsah M. M. Sondakh, S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah Flashdisk merek Robot 4 GB berwarna Silver yang berisikan foto dan rekaman video dimusnahkan; 2. 1 (satu) Handphone Infinix SMART 8, Model Infinix X6525, RAM 4GB, No. IMEI 1: 354471222992609, IMEI 2: 354471222992617 PSN: 1166937416000097, ada 3 (tiga) kamera belakang, 1 (satu) kamera depan, warna Crystal Green dikembalikan kepada Wanda Sumanti; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2024/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2024/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2024/PN Amr
Statistik3015