Putusan PTA SURABAYA Nomor 454/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brh. Aly Santoso |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 915/Pdt.G/2024/PA.Bkl. tanggal 21 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:2.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.3. Kekurangan nafkah madhiyah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir tanggal 17 Maret 2023 berada di bawah hadhanah Penggugat, dengan ketentuan Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu kepada anak yang bersangkutan;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah 1 (satu) orang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING sebagaimana diktum angka 3 di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, terhitung sejak diputusnya perkara ini pada tingkat pertama sampai anak yang bersangkutan dewasa atau berumur 21 tahun;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah, mut'ah, kekurangan nafkah madhiyah dan nafkah anak yang belum dibayar sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dan 4 di atas, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.330.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 454/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 454/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 915/Pdt.G/2024/PA.Bkl
Statistik5016