- Menyatakan Terdakwa Erpan Bin Marjani yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX HOT 9 Play warna hitam ungu;
- 1 (satu) buah kartu SIM seluler Telkomsel dengan Nomor 082372171201 dengan Nomor Kartu 621005728217120100;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri NDO115972;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri OCC327521;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri VFN563412;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010759;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010759;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010757;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010758;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010758;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri JTS498227;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan Nomor Seri JTS695836;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan Nomor Seri JTS601460;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri VFN563412
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri OCC327521
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri PFZ258328;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri NDO115972;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010759;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010758;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010758
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri HDN010757;
- 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2022 dengan Nomor Seri JTS498227;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor honda SCOOPY warna hitam tanpa nomor polisi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 160/Pid.B/2024/PN Mrt |
|
Nomor | 160/Pid.B/2024/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadillah Usman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Permata Sukma, Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.B/2024/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 160/Pid.B/2024/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4324 K/PID.SUS/2025
Pertama : 160/Pid.B/2024/PN Mrt
Statistik8137