- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Tarmidie bin Selamat Riadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Mei 2023 adalah:
- Asmah Lely binti Mhd. Said (Penggugat I), sebagai Istri;
- Evy Raya binti Tarmidie (Tergugat II) sebagai anak perempuan kandung;
- Jimmy Raya bin Tarmidie (Tergugat III), sebagai anak laki-laki kandung;
- Menetapkan harta bersama Tarmidie bin Selamat Riadi dan T. Daniati binti Pungkas (Tergugat I) adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah pertapakan rumah berukuran 9 meter x 26 meter atau seluas 234 (dua ratus tiga puluh empat) meter persegi yang terletak di Jalan Balai Desa, Lingkungan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Balai Desa 9 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Sahabat 26 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Dahman 9 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain Lubis 26 meter;
- Sebidang tanah pertapakan yang terletak di Jalan Balai Desa Ujung, Lingkungan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, seluas lebih kurang 1.100 (seribu seratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit batas lingkungan 15,3 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mispan 75 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan Jalan Balai Desa Ujung 15,3 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Wasiah 80,5 meter;
- 2 (dua) unit rumah kontrakan permanen berukuran 10,5 meter x 17 meter atau seluas 178,5 meter persegi yang terletak di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Balai Desa Ujung 10,5 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang 17 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Kasidi 10,5 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Suherlin Daulay 17 meter;
- 1 (satu) unit rumah 2 (dua) pintu berukuran 12,50 meter x 11 meter berdinding beton, atap seng, lantai keramik sebagian, beraliran listrik PLN, sumur bor dan sumur gali yang terletak di Jalan Pendidikan, Lingkungan Perdamaian, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Madrasah 11 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tarmidie 12,50 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pendidikan 11 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Imsar Siregar 12,50 meter;
- Sebidang tanah pertapakan seluas lebih kurang 580 (lima ratus delapan puluh) meter persegi yang terletak di Kelurahan Danau Balai, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Amat dan Tursiah 59 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sarif 17 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sugiman 57 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ma?ruf 20 meter;
- Menetapkan Tarmidie bin Selamat Riadi dan T. Daniati binti Pungkas (Tergugat I) masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum amar angka 3 dalam konvensi di atas;
- Menetapkan (setengah) bagian Tarmidie bin Selamat Riadi dari harta bersama sebagaimana diktum amar angka 4 (empat) di atas ditambah dengan objek berupa:
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Balai Desa Ujung, Lingkungan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, seluas lebih kurang 220 (dua ratus dua puluh) meter persegi, berdinding beton, atap seng, beraliran listrik PLN, sumur gali;
- Sebidang tanah pertapakan rumah berukuran 12 meter x 24 meter atau seluas 288 (dua ratus delapan puluh delapan) meter persegi yang terletak di Jalan Balai Desa, Lingkungan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Balai Desa 12 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain Lubis 24 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain Lubis 12 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mursyid Ritonga 24 meter;
- Menetapkan bagian ahli waris Tarmidie bin Selamat Riadi sebagai berikut:
- Asmah Lely binti Mhd. Said (Penggugat I), sebagai Istri mendapat 3/24 (tiga per dua puluh empat) bagian;
- Evy Raya binti Tarmidie (Tergugat II) sebagai anak perempuan kandung mendapat 7/24 (tujuh per dua puluh empat) bagian;
- Jimmy Raya bin Tarmidie (Tergugat III), sebagai anak laki-laki kandung mendapat 14/24 (empat belas per dua puluh empat) bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) dan 5 (lima) konvensi di atas untuk membagi, mengosongkan dan menyerahkan kepada yang berhak, sesuai dengan bagian masing-masing, sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) dan 6 (enam) konvensi di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Badan Pelelangan Negara dan hasil bersihnya dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat terhadap objek-objek Gugatan Para Penggugat berupa:
- Sebidang tanah kosong yang terletak diJalan Kampung Sawah kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu seluas lebih kurang 5880 M2 dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 3 Juli 1994 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ribut Suhadi terukur........................140M2
- Sebelah Timur berbatas dengan terukur..........................42M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kampung Sawah terukur......................................................................................................................140M2
- Sebelah Barat berbatas dengan Ribut Suhadi terukur...........................42M2
- Sebidang tanah kosong yang terletak diJalan Kampung Sawah kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu seluas lebih kurang 5880 M2 dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 3 Juli 1994 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebidang tanah pertapakan yang terletak diJalan Kampung Sawah kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu seluas lebih kurang 1 Ha;
- Sebidang tanah pertapakan yang terletak diJalan Manaf Lubis Keluraha Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu dengan ukuran 20 x 40M2.
- Sebidang tanah pertapakan terletak di Kampung Sawah kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 15 Januari 1980 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Nasib terukur..........................................42M2
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit terukur.........................................74M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Babar Zaman terukur..................65,3M2
- Sebelah Barat berbatas dengan Perumahan Telkom terukur...........73M2
- Sebidang tanah pertapakan terletak di lingkungan aek kandis Kampung Sawah kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 21 Nopember 1996 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Idris terukur...................................108,50M2
- Sebelah Timur berbatas dengan Acuan terukur......................................76M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ali Sobar terukur......................107,50M2
- Sebelah Barat berbatas dengan Hamlet Hsb terukur......................79,50M2
- Sebidang tanah pertapakan yang telah dikapling-kapling sebanyak 102 Kapling dan baru terjual sebanyak 5 kapling, sehingga sisanya sebanyak 97 kapling, yang terletak di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, terdiri dari :
- Blok A terdiri dari 14 Kapling dan sudah laku terjual sebanyak 2 kapling No. 1 dan No. 2.
- Blok B terdiri dari 10 Kapling.
- Blok C terdiri dari 23 Kapling.
- Blok D terdiri dari 17 Kapling dan sudah laku terjual sebanyak 2 kapling No. 7 dan No. 8.
- Blok E terdiri dari 5 Kapling
- Blok F terdiri dari 9 Kapling.
- Blok G terdiri dari 6 Kapling.
- Blok H terdiri dari 9 Kapling.
- Blok I terdiri dari 6 Kapling.
- Blok J terdiri dari 3 Kapling.
- Sebidang tanah pertapakan yang telah dikapling-kapling sebanyak 30 Kapling dan sudah terjual sebanyak 20 kapling dan tinggal sisa 10 kapling yang terletak di Lingkungan Aek Parudangan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, terdiri dari :
- Tanaman Kelapa Sawit yang terletak diJalan Kampung Sawah kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu seluas lebih kurang 5880 M2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ribut Suhadi terukur.....................140M2
- Sebelah Timur berbatas dengan terukur.......................42M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kampung Sawah terukur..................................................................................................................140M2
- Sebelah Barat berbatas dengan Ribut Suhadi terukur.......................42M2
- Satu unit bangunan Rumah Permanen yang terletak diJalan Kampung Sawah kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu seluas lebih kurang 1 Ha.
- Satu unit bangunan rumah permanen yang terletak diJalan Manaf Lubis Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu dengan ukuran 20 x 40M2.
- Sebidang tanah pertapakan terletak di Jalan Manaf Lubis Ujung Lingkungan Sirandorung Tengah Kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 893.23/06/KS/2007 tertanggal 15 Januari 2007 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tarmidie terukur.........................17M2
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan terukur..................................4M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Burhan Hsb terukur...............20M2
- Sebelah Barat berbatas dengan Napitupulu terukur................11,5M2
- Sebidang tanah pertapakan yang diatas berdiri 2 unit bangunan ruko yang terletak di jalan Manaf Lubis Kampung Sawah kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu
- 1 unit mobil Wilis dengan No.Pol B 2701 PW
- 5 (lima) ekor lembu
- 1 Unit sepeda motor Suzuki /TS 125 No.Pol BK 2701 JV
- 1 Unit Sepeda motor Suzuki/EN 125 No.Pol BK 2701 JP
- 1 Unit Sepeda motor Yamaha RX-K 135cc No.Pol BK 2701 YOO
- 1 Unit Beca Barang Viar No.Pol BK 9772 YE
- 1 Unit Sepeda motor Suzuki RU 120 (Satria) No.Pol BK 2701 OY
- 1. Unit mobil Nissan Terrano No.Pol BK 1491 YB
- 1 Unit mobil Barang Double Cabin Nissan Frontier No.Pol BK 9300 YR
- Menolak gugatan Para Penggugat selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp7.604.000,00 (tujuh juta enam ratus empat ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 485/Pdt.G/2024/PA.Rap |
|
Nomor | 485/Pdt.G/2024/PA.Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasybi Hassadiqi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widia Fahmi, Hakim Anggota Afdal Lailatul Qadri |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Ariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dan 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya berukuran 9 meter x 17 meter atau seluas 153 (seratus lima puluh tiga) meter persegi, berdinding beton, atap seng, beraliran listrik PLN, sumur gali; dan 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang terletak di atasnya seluas lebih kurang 249 (dua ratus empat puluh sembilan) meter persegi, berdinding beton, atap seng, beraliran listrik PLN, sumur gali; sebagai harta warisan Tarmidie bin Selamat Riadi; Kapling No. 21 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ...........................................................................7,5M Selatan berbatas dengan jalan terukur........................................................................7,5M Barat berbatas dengan tanah negara terukur......................................................12,30M Timur berbatas dengan tanah negara terukur....................................................12,30M Kapling No. 22 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ...........................................................................7,5M Selatan berbatas dengan jalan terukur........................................................................7,5M Barat berbatas dengan tanah negara terukur............................................................13M Timur berbatas dengan tanah negara terukur...........................................................13M Kapling No. 23 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ...........................................................................7,5M Selatan berbatas dengan jalan terukur........................................................................7,5M Barat berbatas dengan tanah negara terukur......................................................13,50M Timur berbatas dengan tanah negara terukur....................................................13,50M Kapling No. 24 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ...........................................................................7,5M Selatan berbatas dengan jalan terukur........................................................................7,5M Barat berbatas dengan tanah negara terukur......................................................14,60M Timur berbatas dengan tanah negara terukur....................................................14,60M Kapling No. 25 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ........................................................................3,60M Selatan berbatas dengan jalan terukur........................................................................7,5M Barat berbatas dengan tanah negara terukur............................................................15M Timur berbatas dengan tanah negara terukur....................................................14,60M Kapling No. 26 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ............................................................................15M Selatan berbatas dengan jalan terukur.........................................................................15M Barat berbatas dengan tanah negara terukur...............................................................8M Timur berbatas dengan tanah negara terukur.............................................................8M Kapling No. 27 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ............................................................................15M Selatan berbatas dengan jalan terukur.........................................................................15M Barat berbatas dengan tanah negara terukur...............................................................8M Timur berbatas dengan tanah negara terukur.............................................................8M Kapling No. 28 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ............................................................................15M Selatan berbatas dengan jalan terukur.........................................................................15M Barat berbatas dengan tanah negara terukur...............................................................8M Timur berbatas dengan tanah negara terukur.............................................................8M Kapling No. 29 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ...............................................................................8M Selatan berbatas dengan jalan terukur............................................................................8M Barat berbatas dengan tanah negara terukur............................................................15M Timur berbatas dengan tanah negara terukur...........................................................16M Kapling No. 30 dengan luas dan ukuran Utara berbatas dengan Jalan terukur ............................................................................10M Selatan berbatas dengan jalan terukur.........................................................................13M Barat berbatas dengan tanah negara terukur...............................................................6M Timur berbatas dengan tanah negara terukur...........................................................15M DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 485/Pdt.G/2024/PA.Rap.zip
- Download PDF
- 485/Pdt.G/2024/PA.Rap.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada