- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD REZKI SAPUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 7 (tujuh) klip plastic berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna putih;
- 1 (satu) buah dompet rajut warna merah maroon kombinasi kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung A50 warna hitam;
- 1 (satu) buah rangkaian bong;
- 1 (satu) bungkus klip plastic bening;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah rangkaian bong;
- 1 (buah) bekas bungkus rokok surya 12;
- 12 (dua belas ) klip plastic bening
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RABA BIMA Nomor 325/Pid.Sus/2024/PN Rbi |
|
Nomor | 325/Pid.Sus/2024/PN Rbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad, Shbr Hakim Anggota Angga Hakim Permana Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor: 326/Pid.Sus/2024/PN Rbi atas nama Terdakwa Jaya Saputra; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pid.Sus/2024/PN_Rbi.zip
- Download PDF
- 325/Pid.Sus/2024/PN_Rbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5523 K/PID.SUS/2025
Pertama : 325/Pid.Sus/2024/PN Rbi
Statistik3731