Putusan PTA SURABAYA Nomor 456/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 456/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Zainal Aripin, H. Mashudi |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1032/Pdt.G/2024/PA.Mlg tanggal 17 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1446 Hijriah;MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxx lahir di Malang tanggal 4 Nopember 2018 dalam pemeliharaan Penggugat dan Penggugat berkewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut selama tidak melanggar hak anak;4. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menghukum Tergugat menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan ketentuan apabila Tergugat lalai tidak mau menyerahkan anak kepada Penggugat, maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp433.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 456/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 456/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1032/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik1210