- Mengabulkan gugatanPenggugat;
- Menjatuhkan talak satuba'in shughraaTergugat (Dedi Piryanto bin Sumardi) terhadap Penggugat (Nita Hidayati binti Sumadi);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa perhiasan emas 24 (dua puluh empat karat) seberat 4 (empat) gram;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Deni Abqary bin Dedi Piryanto, lahir di Bengkulu Utara, 17 Desember 2020 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Deni Abqary bin Dedi Piryanto sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen dari nafkah yang ditetapkan tersebut untuk setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa /berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 642/Pdt.G/2024/PA.AGM |
|
Nomor | 642/Pdt.G/2024/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamdarma Futri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatkul Mujib, Br Hakim Anggota Rusdi Rizki Lubis, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul Gusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 642/Pdt.G/2024/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 642/Pdt.G/2024/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Pertama : 642/Pdt.G/2024/PA.AGM
Statistik2527