- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- menetapkan ahli waris dari almarhumah Masmu?ah Binti Niti Utomo yang meninggal dunia pada 25 Mei 2022, adalah:
- Hari Sujatmiko bin Abdul Uchud (anak laki laki).
- H. Arif Sudibyo bin Abdul Uchud (anak laki laki).
- Sari Wahyu Wijayanti binti Abdul Uchud (anak perempuan).
- Dini Puspitasari binti Abdul Uchud (anak perempuan).
- Menetapkan Harta Waris (tirkah) dari almarhumah Masmu?ah Binti Niti Utomo adalah :
- Objek sengketa 1 berupa Sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 1073 a.n Janda Hajjah Salkah dan Janda Masmu'ah Luas 1.848 m2 yang terletak di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
- Objek sengketa 4 berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 19 a.n Masmu'ah alias Ny. Abdul Uchud. Luas 2.620 m2 yang terletak di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah :
- Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 17 tanggal 07 Desember 2021 dan Akta Pengikatan Hibah Nomor 18 tanggal 07 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Yanuar Iskandar, S.H., M.Kn., tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Penggugat, Para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai Obyek tersebut pada diktum angka 3 (tiga) untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, untuk dilaksanakan pembagian secara natura, atau jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka dilaksanakan penjualan dimuka umum atau dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagian masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat petitum angka 3 huruf b, petitum angka 6, dan petitum angka 7;
- Menyatakan obyek sengketa petitum angka 3 huruf c, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 5.725.000,00 (lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2312/Pdt.G/2024/PA.Sda |
|
Nomor | 2312/Pdt.G/2024/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ohih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Raufbr Hakim Anggota H. Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara: Jalan kampung Sebelah Selatan : Jalan kampung Sebelah Barat: Musholah dan pekarangan Pak Jemaun Sebelah Timur: Jalan Desa Sebelah Utara: Jalan Raya Kludan Tanggulangin Sebelah Timur : Jalan Perumahan Permata Regency Sebelah Selatan : Saluran Air / Gorong-Gorong Sebelah Barat : Jalan umum / Paving 4.1. Hari Sujatmiko bin Abdul Uchud (anak laki laki) adalah 2/6 bagian dari harta pada diktum angka 3 (tiga). 4.2. H. Arif Sudibyo bin Abdul Uchud (anak laki laki) adalah 2/6 bagian dariharta pada diktum angka 3 (tiga) 4.2. Sari Wahyu Wijayanti binti Abdul Uchud (anak perempuan) adalah 1/6 bagian dari harta pada diktum angka 3 (tiga). 4.4. Dini Puspitasari binti Abdul Uchud (anak perempuan) adalah 1/6 bagian dari harta pada diktum angka 3 (tiga). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2312/Pdt.G/2024/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 2312/Pdt.G/2024/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 2312/Pdt.G/2024/PA.Sda
Statistik4340