- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA GRESIK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO;
- MENGABULKAN EKSEPSI OBSCUUR LIBEL PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI YANG HINGGA SAAT INI DIHITUNG SEJUMLAH RP1.795.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Pengadilan Agama Gresik berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Mengabulkan eksepsi obscuur libel Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp1.795.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 452/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 452/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Imron. A.r |
Hakim Anggota | H. A. Rifan, Brh.supadi |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GRESIK NOMOR 799/PDT.G/2024/PA.GS, TANGGAL 16 OKTOBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13? ?RABIUL AKHIR 1446 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING?? SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 799/Pdt.G/2024/PA.Gs, tanggal 16 Oktober 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13?? ??Rabiul Akhir 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara III. Menghukum Para Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding???? sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 452/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 452/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 452/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 799/Pdt.G/2024/PA.Gs
Statistik207