- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN NOMOR 722/PDT.G/2024/PA.KAB.MN TANGGAL 9 OKTOBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 RABIUL AKHIR 1446 HIJRIAH:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SISA HUTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI DI PT. BANK BRI CABANG JL. PAHLAWAN NOMOR 50 MADIUN HINGGA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2024 DENGAN RINCIAN: POKOK RP127.384.290, BUNGA RP4.930.672, DENDA RP1.730665, LAIN-LAIN RP8.567.621, TOTAL KEWAJIBAN RP142.613.248,-;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI TERHADAP HUTANG DI PT. BANK BRI CABANG JL. PAHLAWAN NOMOR 50 MADIUN HINGGA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2024 MASING-MASING SEPERDUA BAGIAN DARI DIKTUM PUTUSAN REKONVENSI ANGKA 2;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR SISA HUTANG PADA PT. BANK BRI CABANG JL. PAHLAWAN NOMOR 50 MADIUN HINGGA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2024 SEJUMLAH RP142.613.248,- (SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA ENAM RATUS TIGA BELAS RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn tanggal 9 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Akhir 1446 Hijriah:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sisa hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi di PT. Bank BRI Cabang Jl. Pahlawan Nomor 50 Madiun hingga tanggal 10 September 2024 dengan rincian: Pokok Rp127.384.290, Bunga Rp4.930.672, Denda Rp1.730665, lain-lain Rp8.567.621, Total kewajiban Rp142.613.248,-;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi terhadap hutang di PT. Bank BRI Cabang Jl. Pahlawan Nomor 50 Madiun hingga tanggal 10 September 2024 masing-masing seperdua bagian dari diktum putusan rekonvensi angka 2;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi membayar sisa hutang pada PT. Bank BRI Cabang Jl. Pahlawan Nomor 50 Madiun hingga tanggal 10 September 2024 sejumlah Rp142.613.248,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 453/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 453/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hbrh. Suroso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRO TERGUGAT (WIJIANTO BIN SUMOTOMO) TERHADAP PENGGUGAT (ERNAWATI BINTI SADIRIN); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.980.000,00 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH RIBURUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Wijianto bin Sumotomo) terhadap Penggugat (Ernawati binti Sadirin); Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.980.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 453/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 453/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 722/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Statistik145