Putusan PTA MATARAM Nomor 69/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suwarto |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Laila Nurhayati, M. H.bramanudin |
Panitera | Tamjidullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA ; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 1116/PDT.G/2024/PA.BM TANGGAL 14 OKTOBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 RABI??UL AKHIR 1446 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; 2. MENETAPKAN JATUH TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (ISMAIL, S. PD BIN M. AMIN) TERHADAP PENGGUGAT (DESI PUTRI RAMADHAN, S. PD BINTI AHMAD); 3. MENETAPKAN SEORANG ANAK BERNAMA MUHAMMAD NADHIF BIN ISMAIL, LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 26 JANUARI 2022, BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT DENGAN PERINTAH MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU ANAK, MENGUNJUNGI, MENGAJAK DALAM ARTI LUAS SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU KEPENTINGAN ANAK, GUNA MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP ANAK TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH SEORANG ANAK BERNAMA MUHAMMAD NADHIF BIN ISMAIL, LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 26 JANUARI 2022, SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER-BULAN DENGAN PENAMBAHAN 20 (DUA PULUH) PERSEN PER-TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA (USIA 21 TAHUN) ATAU SUDAH KAWIN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP217.000,00 (DUA RATUS TUJUH BELAS RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1116/Pdt.G/2024/PA.Bm tanggal 14 Oktober 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Rabi???ul Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan jatuh talak satu bain sughra Tergugat (Ismail, S. Pd bin M. Amin) terhadap Penggugat (Desi Putri Ramadhan, S. Pd binti Ahmad); 3. Menetapkan seorang anak bernama Muhammad Nadhif Bin Ismail, laki-laki, lahir tanggal 26 Januari 2022, berada di bawah hadhanah Penggugat dengan perintah memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak, mengunjungi, mengajak dalam arti luas sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak, guna mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah seorang anak bernama Muhammad Nadhif Bin Ismail, laki-laki, lahir tanggal 26 Januari 2022, sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-bulan dengan penambahan 20 (dua puluh) persen per-tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa (usia 21 tahun) atau sudah kawin; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 1116/Pdt.G/2024/PA.Bm
Statistik30