Putusan PTA SURABAYA Nomor 465/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 465/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Brzainal Aripin |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI NOMOR 1877/PDT.G/2024/PA.KAB.KDR. TANGGAL 15 OKTOBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RABIUL AKHIR 1446 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON (AGUS SETIAWAN BIN MUHADI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ??I TERHADAP TERMOHON (SUDARSIH BINTI RAHMAN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK TERGUGAT REKONVENSI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA: 2.1. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH = RP2.340.000,00 (DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH); 2.2. MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP9.362.000,00 (SEMBILAN JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH); 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH ANAK BERNAMA KENZIE GANENDRA BIN AGUS SETIAWAN SETIAP BULAN SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERHITUNG SEJAK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI A QUO DIJATUHKAN SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA (UMUR 21 TAHUN) DAN/ATAU MANDIRI, DENGAN PENAMBAHAN 10 (SEPULUH) PERSEN PER-TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA YANG HINGGA KINI DIPERHITUNGKAN SEJUMLAH RP1.495.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 1877/Pdt.G/2024/PA.Kab.Kdr. tanggal 15 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Agus Setiawan Bin Muhadi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Sudarsih Binti Rahman) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah = Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp9.362.000,00 (sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernama Kenzie Ganendra Bin Agus Setiawan setiap bulan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri a quo dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri, dengan penambahan 10 (sepuluh) persen per-tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 465/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 465/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1877/Pdt.G/2024/PA.Kab.Kdr
Statistik2824