- Menyatakan TerdakwaSubha Rizaltersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahunserta denda sejumlah Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka digantipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x10 cm yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing:
- 0,82 (Nol koma delapan dua) gram;
- 0,89 (Nol koma delapan sembilan) gram;
- 0,87 (Nol koma delapan tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x10 cm yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing:
- 1 (satu) buah gulungan tisu yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang di dalamnya terdapat 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing;
- 0,37 (Nol koma tiga tujuh) gram;
- 0,38 (Nol koma tiga delapan) gram;
- 0,38 (Nol koma tiga delapan) gram;
- 0,36 (Nol koma tiga enam) gram;
- 0,45 (Nol koma empat lima) gram;
- 0,40 (Nol koma empat puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang di dalamnya terdapat 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing;
- 5 (lima) buah plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu buah) buah korek gas;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru,
- Uang sebanyak Rp3.815.000,- (tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 14 (empat belas) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 46 (empat puluh enam) lembar uang kertas pecahan Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,- (tima ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 162/Pid.Sus/2024/PN Dpu |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2024/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Wahyu Perdana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Br Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
diketahui berat kotor keseluruhan adalah 2,58 (dua koma lima delapan) gram, dan berat bersih dan barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 1,65 (satu koma enam lima) gram; diketahui berat kotor keseluruhan adalah 2,34 (dua koma tiga empat) gram, dan berat bersih dan barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 0,33 (nol koma tiga tiga) gram; Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2024/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2024/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Statistik195