Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 132-K/PM.III-12/AL/IX/2024 |
|
Nomor | 132-K/PM.III-12/AL/IX/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Laut H Mirza Ardiansyah, Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 190 Ayat (1), juncto Ayat (3), juncto Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer juncto Pasal 26 KUHPM dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Akhmad Ghozali, Kopka Mar NRP 91294 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara Selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor KTP/28/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 atas nama Kopka Mar Akhmad Ghozali NRP 91294, jabatan kapok 1 Ru 1 Ton 1 Ki A, kesatuan Yonpom 2 Mar; c. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjam uang naruh mobil Xenia hitam tahun 2016 dari Sdr. Ulum Kedawung kepada Sdr.Akhmad Ghozali pada tanggal 11 November 2020 sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); d. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjam uang jaminan mobil Wuling tahun 2019 dari Sdr. Ulum Kedawung kepada Sdr. Akhmad Ghozali pada tanggal 13 November 2020 sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); e. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Sdr. Ulum Kajar Kuning kepada Sdr. Akhmad Ghozali pada tanggal 10 Desember 2020 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); f. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pinjam uang jaminan mobil Avanza Veloz 2015 dari Sdr. Ulum Kajar Kuning kepada Sdr. Akhmad Ghozali pada tanggal 17 Desember 2020 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); g. 1 (satu) lembar foto copy transfer Antar Bank melalui ATM Bersama dengan nomor Transaksi FT21022LHW50 tanggal 22 Januari 2021 dari pengirim Sdr. Abdul Munib ke rekening penerima bank Mandiri 1440018221116 a.n. Sdri. Hamimah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); h. 5 (lima) lembar foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Rumah antara Sdr.BahruI Ulum dengan Sdr. Akhmad Ghozali yang dibuat pada tanggal 11 Juni 2021 oleh Notaris Kab. Pasuruan; i. 6 (enam) lembar foto copy Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 264 dengan nomor 12.32.23.12.1.00264 atas nama pemegang hak Akhmad Ghozali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab Pasuruan pad atanggal 07 Desmeber 2009; j. 1 (satu) lembar foto copy Surat pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021 NOP 35.14.200.009.000-2622.7 atas nama Akhmad Ghozali; dan k. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Bahrul Ulum dengan Sdr. Akhmad Ghozali pada tanggal 05 Agustus 2023. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 132-K/PM.III-12/AL/IX/2024.zip
- Download PDF
- 132-K/PM.III-12/AL/IX/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 132-K/PM.III-12/AL/IX/2024
Statistik305