- Menyatakan Terdakwa Sandi Bapaddal Bin Ibrahim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) sachet bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,866g (satu koma delapan enam enam gram), berat netto 0,3287g (nol koma tiga dua delapan tujuh gram);
- 1 (satu) sachet yang berisikan 48 (empat puluh delapan) sachet sedang;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih
Putusan PN SENGKANG Nomor 126/Pid.Sus/2024/PN Skg |
|
| Nomor | 126/Pid.Sus/2024/PN Skg |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 20 Agustus 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisyah Adama |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Br Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy |
| Panitera | Panitera Pengganti Andi Mihrum Andi Miri |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Sugiarto Alias Dindong Bin Saharuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2024/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2024/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4826 K/PID.SUS/2025
Pertama : 126/Pid.Sus/2024/PN Skg
Statistik9762

