- 1 (satu) buah Jaket Hoodie lengan panjang warna hitam terdapat logo AW (Alan Walker) milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah celana pendek Jeans warna biru muda milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah Tas selempang ukuran kecil warna coklat bertuliskan MMO Sportmilik Terdakwa; dan
- 1 (satu) buah Handphonewarna hitam jenis Vivo V-12 milik Terdakwa.
- Surat-surat:
- 4 (empat) lembar Visum Et Revertumhasil pemeriksaan luar dan dalam Jenazah dari RS. Bhayangkara Bondowoso atas nama Ryan Abdi Pratama Nomor Ver/76/IV/RES.1.6/2024/Rumkit tanggal 15 April 2024;
- 2 (dua) lembar foto copy Visum Et Revertumdari RSUD dr. H. Koesnadi atas nama Andika Prameswara Nomor 353/24/430.10.7/2024 tanggal 9 April 2024;
- 2 (dua) lembar foto copy Visum Et Revertumdari RS. Bhayangkara Bondowoso atas nama Agung Dwi Maulana Nomor VER/70/IV/Res.l .6/2014/ Rumkit tanggal 9 April 2024;
- 2 (dua) lembar foto copy Visum Et Revertumdari RS. Bhayangkara Bondowoso atas nama Dias Dwi Januar Putra Nomor VER/71/IV/Res.1.6/2024/Rumkit tanggal 9 April 2024;
- 1 (satu) lembar foto Jaket Hoodie lengan panjang warna hitam terdapat logo AW (Alan Walker);
- 1 (satu) lembar foto celana pendek Jeans warna biru muda milik Terdakwa;
- 1 (satu) lembar foto Tas selempang ukuran kecil warna coklat bertuliskan MMO Sport milik Terdakwa;
- 1 (satu) lembar foto Handphonewarna hitam jenis Vivo V-12 milik Terdakwa;
- 2 (dua) lembar dokumentasi luka atas nama Ryan Abdi Pratama;
- 1 (satu) lembar dokumentasi luka atas nama Agung Dwi Maulana;
- 1 (satu) lembar dokumentasi luka atas nama Dias Dwi Januar Putra;
- 4 (empat) lembar foto atau gambar barang bukti dari Polres Bondowoso;
- 1 (satu) lembar SIC Nomor SIC/140/IV/2024 tanggal 5 April 2024 atas nama Terdakwa.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 134-K/PM.III-12/AD/IX/2024 |
|
Nomor | 134-K/PM.III-12/AD/IX/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kekerasan Terhadap Orang/Barang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Br Hakim Anggota Letkol Chk Muhammad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juncto Pasal 190 Ayat (1), juncto Ayat (3) dan juncto Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu, Kepin Marselin, Pratu, 31190282680300terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 4(empat) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a. Barang-barang: Dikembalikan kepada Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 134-K/PM.III-12/AD/IX/2024.zip
- Download PDF
- 134-K/PM.III-12/AD/IX/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 134-K/PM.III-12/AD/IX/2024
Statistik6233