- Menah alias Amaq Nurimah (Suami);
- Sahlan alias Amaq Sumarni Bin Menah alias Amaq Nurimah (Anak laki-laki);
- Mahnan alias Amaq Humaidi Bin Menah alias Amaq Nurimah (Anak laki-laki);
- Siti alias Inaq Sahtum binti Menah alias Amaq Nurimah (Anak perempuan);
- Juma?ah alias Inaq Wiryani binti Menah alias Amaq Nurimah (Anak perempuan);
- Jumahur Alias Amaq Satriana Bin Menah Alias Amaq Nurimah (Anak laki-laki);
- Menah alias Amaq Nurimah (Ayah);
- Humaidi bin Mahnan alias Amaq Humaidi (Anak laki-laki);
- Haeriah alias Inaq Mul binti Mahnan alias Amaq Humaidi (Anak perempuan);
- Lasmawati alias Inaq Azizar binti Mahnan alias Amaq Humaedi (Anak perempuan);
- Anwar alias Amaq Arta bin Mahnan alias Amaq Humaedi (Anak laki-laki);
- Menah alias Amaq Nurimah (Ayah);
- Sahtum alias Inaq Wa?is binti Amaq Sahtum (Anak perempuan);
- Nurhayati alias Inaq Rao binti Amaq Sahtum (Anak perempuan);
- Sahlan alias Amaq Sumarni Bin Menah alias Amaq Nurimah (Anak laki-laki);
- Juma?ah alias Inaq Wiryani binti Menah alias Amaq Nurimah (Anak perempuan);
- Jumahur Alias Amaq Satriana Bin Menah Alias Amaq Nurimah (Anak laki-laki);
- Humaidi bin Mahnan alias Amaq Humaidi (cucu laki-laki/anak laki-laki Mahnan alias Amaq Humaidi bin Menah alias Amaq Nurimah/Ahli Waris Pengganti);
- Haeriah alias Inaq Mul binti Mahnan alias Amaq Humaidi (cucu perempuan/anak perempuan Mahnan alias Amaq Humaidi Bin Menah alias Amaq Nurimah/Ahli Waris Pengganti);
- Lasmawati alias Inaq Azizar binti Mahnan alias Amaq Humaedi (cucu perempuan/anak perempuan Mahnan alias Amaq Humaidi Bin Menah alias Amaq Nurimah/Ahli Waris Pengganti);
- Anwar alias Amaq Arta bin Mahnan alias Amaq Humaedi (cucu laki-laki/anak laki-laki Mahnan alias Amaq Humaidi Bin Menah alias Amaq Nurimah/Ahli Waris Pengganti);
- Sahtum alias Inaq Wa?is binti Amaq Sahtum (cucu perempuan/anak perempuan Siti alias Inaq Sahtum binti Menah alias Amaq Nurimah/Ahli Waris Pengganti);
- Nurhayati alias Inaq Rao binti Amaq Sahtum (cucu perempuan/anak perempuan Siti alias Inaq Sahtum binti Menah alias Amaq Nurimah/Ahli Waris Pengganti);
- Rudi Hartono Alias Amaq Sri Bin Ma?rip Alias Amaq Wiryani ((Anak laki-laki);
- Eva Rostiana Alias Inaq Ulan Binti Ma?rip Alias Amaq Wiryani (Anak perempuan);
- Sumarno alias Bapak Sylvia bin Sahlan alias Amaq Sumarni (Anak laki-laki);
- Suarni alias Inaq Diana binti Sahlan Alias Amaq Sumarni (Anak perempuan);
- Suryani Alias Inaq Nasya Binti Sahlan Alias Amaq Sumarni (Anak perempuan);
- Eka Purwati alias Inaq Dina binti Saepudin alias Amaq Eka Purwati (cucu perempuan/Anak perempuan Saepudin alias Amaq Eka Purwati bin Sahlan alias Amaq Sumarni/Ahli Waris Pengganti);
- Agus Setiawan bin Saepudin alias Amaq Eka Purwati (cucu laki-laki/Anak laki-laki Saepudin alias Amaq Eka Purwati bin Sahlan alias Amaq Sumarni/Ahli Waris Pengganti);
- Jumahur Alias Amaq Satriana bin Menah Alias Amaq Nurimah (Penggugat) = 1224/4608 ;
- Sumarno alias Bapak Sylvia bin Sahlan alias Amaq Sumarni (Tergugat 2) = 408/4608;
- Suarni alias Inaq Diana binti Sahlan Alias Amaq Sumarni (Tergugat 1) = 204/4608;
- Suryani Alias Inaq Nasya Binti Sahlan Alias Amaq Sumarni (Turut Tergugat 1) = 204/4608;
- Eka Purwati alias Inaq Dina binti Saepudin alias Amaq Eka Purwati (Turut Tergugat 2) = 136/4608;
- Agus Setiawan bin Saepudin alias Amaq Eka Purwati (Tergugat 3) = 272/4608;
- Humaidi bin Mahnan alias Amaq Humaidi (Turut Tergugat 3) = 360/4608;
- Haeriah alias Inaq Mul binti Mahnan alias Amaq Humaidi (Turut Tergugat 4) = 180/4608;
- Lasmawati alias Inaq Azizar binti Mahnan alias Amaq Humaedi (Turut Tergugat 5) = 180/4608;
- Anwar alias Amaq Arta bin Mahnan alias Amaq Humaedi (Turut Tergugat 6) = 360/4608;
- Sahtum alias Inaq Wa?is binti Amaq Sahtum (Turut Tergugat 7) = 234/4608;
- Nurhayati alias Inaq Rao binti Amaq Sahtum (Turut Tergugat 8) = 234/4608;
- Rudi Hartono Alias Amaq Sri Bin Ma?rip Alias Amaq Wiryani (Turut Tergugat 9) = 408/4608;
- Eva Rostiana Alias Inaq Ulan Binti Ma?rip Alias Amaq Wiryani (Turut Tergugat 10) = 204/4608;
Putusan PA SELONG Nomor 827/Pdt.G/2024/PA.Sel |
|
Nomor | 827/Pdt.G/2024/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andri Yanti, I.br Hakim Anggota Nurul Ianatul Fajriah |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Suaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat 1, 3, 4 dan Turut Tergugat 1 dan 2; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. MenetapkanDiah Alias Inaq Munah yang telah meninggal dunia pada tahun 1977 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan harta peninggalan Diah Alias Inaq Munah adalah tanah sawah seluas 20 are yang terletak di Orong Timba Canging, Subak Tojang 2, bangket Atas, Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok, Timur dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Rumah dan Sawah Selemah Alias Inaq Lia ? Sebelah Selatan : Parit, Gang ? Sebelah Barat : Jalan Raya Masbagik-Jurit ? Sebelah Timur : Parit, Jalan Rabat, Rumah dan pekarangan Hae yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; 4. Menetapkan ahli waris dari Diah alias Inaq Munah adalah sebagai berikut: 5. Menetapakan Mahnan alias Amaq Humaidi bin Menah alias Amaq Nurimahtelah meninggal dunia pada tahun 1990, dengan ahli waris sebagai berikut: 6. Menetapakan Siti alias Inaq Sahtum binti Menah alias Amaq Nurimahtelah meninggal dunia pada tahun 1999, dengan ahli waris sebagai berikut: 7. Menetapakan Menah alias Amaq Nurimah telah meninggal dunia pada tahun 2009, dengan ahli waris dan ahli waris pengganti sebagai berikut: 8. Menetapkan Juma?ah alias Inaq Wiryani binti Menah alias Amaq Nurimah telah meninggal dunia pada tahun 2019, dengan ahli waris sebagai berikut: 9. Menetapakan Sahlan Alias Amaq Sumarni Bin Menah Alias Amaq Nurimahtelah meninggal dunia pada tahun 2012, dengan ahli waris dan ahli waris pengganti sebagai berikut: 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 sebagai berikut: 11. Menghukum kepada seluruh Ahli Waris dari Diah alias Inaq Munah (sebagaimana diktum amar angka 4, 5, 6, 7, 8 dan 9) untuk melaksanakan pembagian harta waris (sebagaimana diktum amar angka 3) dengan pembagian sebagaimana telah ditetapkan (sebagaimana diktum amar angka 10), dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual secara lelang di muka umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi Kabupaten setempat dan hasilnya dibagi di antara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana telah ditentukan; 12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan memperolah tanah obyek sengketa a quo (sebagaimana diktum amar angka 3) untuk menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Ahli Waris yang berhak (sebagaimana diktum amar angka 4, 5, 6, 7, 8 dan 9) dengan tanpa syarat apapun atau apabila diperlukan dengan bantuan aparat kemananan (POLRI); 13. Menyatakan segala tindakan dan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam perkara a quo (baik menjual, menggadaikan ataupun mengambil keuntungan), maupun tindakan dengan maksud mempertahankan dan menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa a quo (sebagaimana diktum amar angka 3) adalah sebagai perbuatan melawan hukum; 14. Menyatakan segala bentuk surat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atas obyek sengketa a quo (sebagaimana diktum amar angka 3) adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum apapun; 15. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 16. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.281.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 827/Pdt.G/2024/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 827/Pdt.G/2024/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
30
32