- Menyatakan TerdakwaRISALDHY SAPUTRA ALIAS ANDRItersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis ganja berat disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan 1,5 (satu koma lima) gram,
- 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Surya,
- 1 (satu) buah tas samping warna coklat,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor simcard 085272835031,
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah),
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 100/Pid.Sus/2024/PN Tim |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2024/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Emarza Basyir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi, Mhbr Hakim Anggota Muh. Khusnul F. Zainal |
Panitera | Panitera Pengganti: Ryan Steven S, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5859 K/PID.SUS/2025
Pertama : 100/Pid.Sus/2024/PN Tim
Statistik410