- Menyatakan Terdakwa Hamni Alias Iham Bin Musa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Pipet Kaca yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) Gram;
- 1 (Satu) Buah Mancis Api warna Orange;
- 1 (Satu) Buah Sedotan Plastik warna Merah Putih;
- 1 (Satu) Buah Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A05 warna Putih lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 357493642670240 dan Nomor Imei 2 : 358502722670240;
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mike Indah Natasha, Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4656 K/PID.SUS/2025
Pertama : 98/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik5641