- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TAUFIQ KEMAAL ARIFIEN BIN GANDHON SYAADULLAH) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (SANTI NOVIA INDRIANI BINTI HARIYANTO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA GRESIK;
- MENGHUKUM PEMOHON MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH) DAN MUT???AH DALAM BENTUK UANG SEJUMLAH RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYAR SEBELUM IKRAR TALAK;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK BERNAMA MARYAM MIKAYLA ARIFIEN, NIK 3525155408180001, LAHIR 14 AGUSTUS 2018 DAN KHODIJAH ALESHA ARIFIEN, NIK 3525154307230001, LAHIR 03 JULI 2023 MASING-MASING MINIMAL SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN TAMBAHAN SEPULUH PERSEN DALAM SETIAP PERGANTIAN TAHUN, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI MELALUI TERMOHON;
- MEMERINTAHKAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN PERUBAHAN IDENTITAS KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK, SERTA PELAYANAN PERIJINAN SETELAH PEMOHON MEMENUHI ISI DIKTUM NOMOR 3 DAN 4 DI ATAS;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP330.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Taufiq Kemaal Arifien Bin Gandhon Syaadullah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Santi Novia Indriani Binti Hariyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik;
- Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan mut????ah dalam bentuk uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) yang harus dibayar sebelum ikrar talak;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama Maryam Mikayla Arifien, NIK 3525155408180001, lahir 14 Agustus 2018 dan Khodijah Alesha Arifien, NIK 3525154307230001, lahir 03 Juli 2023 masing-masing minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan sepuluh persen dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri melalui Termohon;
- Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta pelayanan perijinan setelah Pemohon memenuhi isi diktum nomor 3 dan 4 di atas;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 466/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 466/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Imron. A.r |
Hakim Anggota | H. A. Rifan, Brh.supadi |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GRESIK NOMOR 1313/PDT.G/2024/PA.GS TANGGAL 29 OKTOBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AKHIR 1446 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1313/Pdt.G/2024/PA.Gs tanggal 29 Oktober 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 466/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 466/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1313/Pdt.G/2024/PA.Gs
Statistik1613