- Barang-barang:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jenis N-Max Nopol BK 2380 PBI;
- 1 (satu) buah Flasdisk berisi foto dan video rekaman CCTV di rumah Praka Soleh Suprihatin;
- 1 (satu) buat alat test urine dengan hasil Positif milik Praka Nanang
Gustiawan; - 1 (satu) bungkus pot plastik tempat urine Praka Nanang Gustiawan;
- 1 (satu) keeping VCD berisi rekaman video CCTV saat terjadinya pencurian di dalam rumah Praka Soleh Suprihatin pada tanggal 13 April 2024 pukul 20.33 WIB s.d pukul 20.42 WIB;
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Surat-surat:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Yamaha Tipe B3F-I A/T Nopol BK 2380 PBI dengan nomor rangka MH3SEF310LJ207038 dan nomor Mesin E31VE0270004 a.n. Nurjanah;
- 2 (dua) lembar Surat dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor DS20FD/IV/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 18 April 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Laboratorium atas sampel urine Terdakwa (Praka Nanang Gustiawan);
- 1 (satu) lembar foto barang bukti yang terdiri dari:
- 2 (dua) buah foto 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jenis Nmax Nopol BK 2380 PBI neserta 1 (satu) buah foto Suarat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- 1 (satu) buah foto flasdisk berisi foto dan video rekaman CCTV pencurian di rumah Praka Soleh Suprihatin;
- 1 (satu) buah foto Alat Tes Urine dengan hasil positif narkotika milik Praka Nanang Gustiawan;
- 1 (satu) buah foto bungkusan yang berisi pot plastic tempat urine Praka Nanang Gustiawan yang tersegel;
- 1(satu) buah foto uang pecahan Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah sebanyak 20 (dua puluh) lembar yang disita dari Sdri. Juliawati alias Juli.
- 1 (satu) lembar foto tempat kejadian perkara yang terdiri dari:
- 3(tiga) buah foto TKP pencurian di rumah dinas Praka Sileh Suprihatin;
- 7(tujuh) buah foto TKP pencurian di rumah dinas Kopda Ahmad Fikri, Serka Sigit Yudiantoro Try Pamungkas dan Praka Nurahman.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan dan pemeriksaan barang bukti tambahan berupa 1 (satu) keeping VCD berisi rekaman video CCTV saat terjadinya pencurian di dalam rumah Praka Soleh Suprihatin pada tanggal 13 April 2024 pukul 20.33 WIB s.d pukul 20.42 WIB;
- 2 (dua) lembar fotocopy Salinan sesuai dengan aslinya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor Q-02228049 a.n. Nurjanah atas kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Tipe B3F-I A/T 155 cc warna hitam Nopol BK 2380 PBI, Nomor rangka MH3SEF310LJ207038 dan Nomor Mesin E31VE0270004.
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 106-K/PM.I-02/AD/IX/2024 |
|
Nomor | 106-K/PM.I-02/AD/IX/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 September 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziky Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaiskandar Zulkarnaen, Br Hakim Anggotaalex Bhirawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Pahlipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Nanang Gustiawan Praka NRP 31140483450994, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu alternatif kedua: "Pencurian dengan menyalahgunakan kesempatan? Dan Kedua: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi-3 Kopda Ahmad Fikri. Terhadap barang bukti pada angka 2) sampai dengan angka 5) dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi-3 Kopda Ahmad Fikri sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi-16 Sdri. Juliawati alias Juli sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi-3 Kopda Ahmad Fikri. Terhadap barang bukti pada angka 2) sampai dengan angka 6), dilekatkan dalam berkas perkara Terdakwa. 4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106-K/PM.I-02/AD/IX/2024.zip
- Download PDF
- 106-K/PM.I-02/AD/IX/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 106-K/PM.I-02/AD/IX/2024
Statistik6033