- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI NOMOR 2211/PDT.G/2024/PA.KAB.KDR., TANGGAL 15 OKTOBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RABI??UL AKHIR 1446 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SLAMET SANTOSO BIN PONCO SIDI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ`I TERHADAP TERMOHON (SRI WIJI LESTARI BINTI MUSRI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 2211/Pdt.G/2024/PA.Kab.Kdr., tanggal 15 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabi???ul Akhir 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Santoso Bin Ponco Sidi) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Sri Wiji Lestari Binti Musri) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut'ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 457/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 457/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | H. Moh. Faishol Hasanuddin, Brh. Mochamad Chamim |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.320.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 457/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 457/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2211/Pdt.G/2024/PA.Kab.Kdr
Statistik2923