- Menyatakan Terdakwa Marlina Situmorang alias Helena Situmorang alias Buk Sagala binti Walker Situmorang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) persil Surat Keterangan Nomor: 751/SKT/TP-Hr/2007 an. Swasta Ginting;
- 1 (satu) persil foto copy Surat Keterangan Nomor: 625/PEM/SKT/THR/2007 an. Marlina Situmorang;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran lahan ladang di bekoan 4 Desa Sekijang dari M. Yusuf Malau kepada Marlina Situmorang senilai Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah) tanggal 08 Maret 2023;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 484/Pid.B/2024/PN Bkn |
|
Nomor | 484/Pid.B/2024/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angelia Renata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Yusuf Malau alias H. Malau bin Laosan Malau. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pid.B/2024/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 484/Pid.B/2024/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 875 K/PID/2025
Pertama : 484/Pid.B/2024/PN Bkn
Statistik4133