- Menyatakan Terdakwa NURBAYA PATTIKUPANGtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?SebagaiPejabatAparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00(Satu Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) Bulan;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa:
- 1 (satu) Buah Flashdisk Warna Hitam Merk (Robot RF 108 9GB) Berisikan Video TerdakwaNurbaya Pattikupang;
- Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 821.12/766/SK/2006 Tanggal 28 Maret 2006;
- Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 100 Tahun 2017 Tanggal 18 April 2017 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Banggoi Kecamatan Bula Barat Kabupaten Serm Bagian Timur;
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Izin Keramaian yang ditujukan kepada Kapolres Seram Bagian Timur Nomor: B-44/3G-ADAT/XI/2024, Tanggal 18 November 2024, yang ditandatangani oleh Tim Pemenangan Koalisi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agil Rumakat-Enver A.R. Wattimena (ADAT);
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Izin Keramaian yang ditujukan kepada Kapolres Seram Bagian Timur Nomor: B-44/3G-ADAT/XI/2024, Tanggal 18 November 2024, yang ditandatangani oleh Tim Pemenangan Koalisi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agil Rumakat-Enver A.R. Wattimena (ADAT);
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye Dengan Nomor: STTP/YANMAS/269/XI/YAN.2.2./2024/SAT INTELKAM, Tanggal 19 November 2024, Yang Ditanda tangani oleh Kapolres Seram Bagian Timur untuk menyelenggarakan kegiatan Kampanye/Pertemuan terbatas pada hari jumat dan Sabtu Tanggal 22 s/d 23 November 2024, Pukul 09.00 WIT s/d 23.00 WIT, yang bertempat di Kecamatan Bula;
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 901 Tahun 2024 tentang penetapan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024;
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Dth |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2024/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | Pemilihan GubernurBupatidan Walikota |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angghara Pramudya |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Sudirman, Hakim Anggota Andi Komara |
Panitera | Panitera Pengganti Elias Rupisiay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Terlampir dalam berkas perkara; 4.Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(Limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2024/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2024/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2024/PN Dth
Statistik8633