- 20 bungkus kemasan Teh China warna Kuning bertuliskan GUANYINWANG yang berisi kristal 1 (satu) buah Koper warna hitam merk Lycarllo yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus Plastik warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 924,60 gram (Sembilan ratus dua puluh empat koma enam puluh) gram (kode l).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 913,60 gram (Sembilan ratus tiga belas koma enam puluh) gram (kode ll).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 991,60 gram (Sembilan ratus Sembilan puluh satu koma enam puluh) gram (kode lll).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 993,80 gram (Sembilan ratus sembilan puluh tiga koma delapan puluh) gram (kode lV).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 985,40 gram (Sembilan ratus delapan puluh lima koma empat puluh) gram (kode V).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 961,80 gram (Sembilan ratus enam puluh satu koma delapan puluh) gram (kode Vl).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 993,26 gram (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga koma dua puluh enam) gram (kode Vll).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 960,50 gram (Sembilan ratus enam puluh koma lima puluh) gram (kode Vlll).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 989,80 gram (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan koma delapan puluh) gram (kode lX).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 995,52 gram (Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma lima puluh dua) gram (kode X).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 986,10 gram (Sembilan ratus delapan puluh enam koma sepuluh) gram (kode Xl).
- 1 (satu) bungkus Plastik warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal ya Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 997,15 gram (Sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima belas) gram (kode Xll).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 988,67 gram (Sembilan ratus delapan puluh delapan koma enam puluh tujuh) gram (kode Xlll).
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 996,55 gram (Sembilan ratus Sembilan puluh enam koma lima puluh lima) gram (kode XlV).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 998,08 gram (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma nol delapan) gram (kode XV).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 993,41 gram (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga koma empat puluh satu) gram (kode XVl).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 982,38 gram (Sembilan ratus delapan puluh dua koma tiga puluh delapan) gram (kode XVll).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 995,44 gram (Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma empat puluh empat) gram (kode XVlll).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 988,27 gram (Sembilan ratus delapan puluh delapan koma dua puluh tujuh) gram (kode XlX).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 989,89 gram (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan koma delapan puluh sembilan) gram (kode XX).
- 1 (satu) bungkus teh cina dengan merk Chinese Pin Wei warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal Narkotika golongan l jenis sabu dan setelah di timbang dengan berat Netto 967,71 gram (Sembilan ratus enam puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram (kode XXl).,
- 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung model SM-G532G/DS warna hitam dengan 1 (satu) Nomor simcard Telkomsel (082281006044) dan 1 (satu) Nomor simcard Telkomsel (082285863741).
- 1 (satu) unit Handphone, Merk Oppo A16 model CPH 2269 warna silver dengan nomor simcard Axis (083152488777).
Putusan PN BATAM Nomor 485/Pid.Sus/2024/PN Btm |
|
Nomor | 485/Pid.Sus/2024/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuanne Marietta R.m. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinaldi, Hakim Anggota Verdian Martin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; 1. Menyatakan Terdakwa Herman Susilo Bin Muhammad Saah Said Alm tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 ( tujuh belas ) tahun dan denda sejumlah Rp.4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : Dengan total sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus yang memiliki total berat penimbangan netto 20.593.53 (dua puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma lima tiga) gram. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa DEDY SAPUTRA Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 485/Pid.Sus/2024/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 485/Pid.Sus/2024/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada