- Menyatakan Terdakwa 1. HENDRA SOFIAN dan Terdakwa 2. BUHARI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. HENDRA SOFIAN dan Terdakwa 2. BUHARI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkusan kotak rokok Sampoerna, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara amsing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RABA BIMA Nomor 347/Pid.Sus/2024/PN Rbi |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2024/PN Rbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad, Hakim Anggota Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.Sus/2024/PN_Rbi.zip
- Download PDF
- 347/Pid.Sus/2024/PN_Rbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5535 K/PID.SUS/2025
Pertama : 347/Pid.Sus/2024/PN Rbi
Statistik9343