- Menyatakan Terdakwa Nyoman Suastiawan Alias Ogoh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto;
- 1 (satu) lembar kertas warna kuning;
- 1 (satu) potong lakban warna hitam;
- 1 (satu) potong isolasi warna bening;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A16e warna hitam beserta 2 (dua) buah simcard;
Putusan PN BANGLI Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Bli |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2024/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti K Pasek Putra Harthadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA NMA-X warna hitam dengan No. Pol DK 5941 UAL berikut kunci kontak; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2024/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2024/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1717 K/PID.SUS/2025
Pertama : 15/Pid.Sus/2024/PN Bli
Statistik3327