- Menyatakan Terdakwa I Bagus Setiadji Bin Amat Dahlan dan Terdakwa II Amin Mukminin Bin Ahmad Irham tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I Bagus Setiadji Bin Amat Dahlan dan Terdakwa II Amin Mukminin Bin Ahmad Irham, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Bagus Setiadji Bin Amat Dahlan dan Terdakwa II Amin Mukminin Bin Ahmad Irham tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Bagus Setiadji Bin Amat Dahlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan Terdakwa II Amin Mukminin Bin Ahmad Irham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun serta menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu seberat 0,25929 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kemudian didapatkan hasil positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sisa barang bukti serbuk kristal sabu untuk pembuktian di persidangan seberat 0,24984 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 237/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2024/PN Pkl
Statistik1610