- Menyatakan Terdakwa RANO Als OBO Anak Dari DAGONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (Dua miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,80 gram dan berat bersih 23,80 gram isi dan 1 gram plastik, yang disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak berat kotor 0,23 gram dengan berat bersih 0,04 gram isi dan 0,19 gram plastik, kemudian untuk persidangan sebanyak berat kotor 1,32 gram dengan rincian berat isi 0,19 gram dan berat plastik 1,13 gram dan telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 23,63 gram dengan rincian 22,63 gram isi dan 1 gram plastik;
- 1 (satu) pack plastik klip besar;
- 1 (satu) unit ranmor R2 warna hitam merah merk YAMAHA r15 dengan nopol. KH 5171 YJ ;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo A5 2020 warna putih, IMEI 1 86390043073191, IMEI 2 86390043073183, dengan No. gsm 082352072230 ;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Klk |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2024/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, M.hbr Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (Tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2024/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2024/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2024/PN Klk
Statistik3418