- Menyatakan anak Rafli Anugrah Ramadhan Alias Rafli Alias Api Bin Billy Ligar Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Persetubuhan Terhadap Anak Yang Dilakukan Lebih Dari 1 (satu) Kali? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap anak Rafli Anugrah Ramadhan Alias Rafli Alias Api Bin Billy Ligar Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA Pontianak dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPTPSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi No. 29 Pontianak;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju berwarna abu bermotif mickey;
- 1 (satu) helai celana berwarna biru dongker;
- 1 (satu) helai bra berwarna cream;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna merah muda;
- 1 (satu) helai tanktop berwarna putih;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih.
- 1 (satu) baju kodok (jumpsuit) warna abu-abu;
- 1 (satu) helai sprei bermotif bunga.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna ungu;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Akte Kelahiran Nomor : AL 7380115995 dengan Nomor Induk Kependudukan : 6171045603100004 atas nama Olivia;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga Nomor : 6171042410130009 Nama Kepala Keluarga Ridwan.\
- Membebankan kepada orang tua Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuraini, Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA TAMBAHAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada anak saksi OLIVIA Alias OLIV Binti RIDWAN |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4464 K/PID.SUS/2025
Pertama : 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ptk
Statistik1330